Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir (Foto: Facebook)
MONITOR, Jakarta – Pasca dilantiknya sembilan dewan pertimbangan presiden (Watimpres) oleh Presiden Jokowi, terus menjadi pusat perhatian publik.
Politikus Hanura Inas N Zubir misalnya. Ia cenderung menyoroti nama Wiranto yang belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya sebagai ketua dewan pembina partai Hanura.
Menurut Inas, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis,” kata Inas yang juga ketua DPP Partai Hanura dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12).
Oleh karena itu, Inas mengingatkan Wiranto agar dan tidak menunda-nunda untuk mengundurkan diri dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No. 19/2006, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” tegas mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Inas juga mengajak untuk bersama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan.
“Atau malah sebaliknya yakni hanya sekadar sebagai seorang petualang politik,” pungkas dia.
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajak seluruh masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Pemangkasan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Rp 702 juta…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti keputusan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian dan aktivisme demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai pemberian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional…