MONITOR, Jakarta – Usai gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi, Politisi muda PSI Tsamara Amani Alatas menggantungkan harapan kepada anak-anak muda yang duduk di kursi DPR RI.
Dimana, pihak Mahkamah Konstitusi mengatakan batas usia calon kepala daerah sesungguhnya adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, atau legislatif.
“MK menyatakan bahwa batas usia adalah kewenangan pembuat undang-undang,” ujar Tsamara Amani, Jumat (13/12).
Sammy, demikian panggilannya, berharap anggota dewan milenial bisa memperjuangkan aspirasinya itu, yakni mengubah batas usia cakada dalam Pilkada.
“Anak-anak muda yang duduk di DPR, kalian bisa membuat sejarah dengan mengubah batas usia dalam UU Pilkada!” imbuhnya penuh harap.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang batas usia dalam Pilkada. Semula, dari usia 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk walikota/ bupati menjadi 21 tahun.
Keputusan MK tersebut menghentikan niat Tsamara dan rekan-rekannya seperti Politisi PSI Faldo Maldini untuk maju di Pilkada. Meski kecewa, Tsamara mengaku tetap menghormati amar putusan majelis hakim.