MONITOR, Seoul – Ketua Delegasi Yohanis Fransiskus Lema menyampaikan sejumlah poin country report Indonesia terkait dengan penanganan perubahan iklim, dalam sidang umum Asia Pacific Parliamentarian’s Conference on Environment and Development (APPCED) ke-19.
Dikatakan dia, Indonesia menjalankan kolaborasi antara Pemerintah-Parlemen-Komunitas dalam aksi perubahan iklim.
“Ketiga pemangku kepentingan tersebut mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam penurunan emisi. Sinergi ketiganya akan menciptakan masyarakat dan bangsa yang tangguh,” kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya, di Jumat (13/12).
Dalam kesempatannya, Yohanis juga menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris sebagai upaya global untuk mengurangi emisi dan adaptasi, melestarikan laut dan hutan. Termasuk, meningkatkan terbarukan energi, dan peran masyarakat dalam mengendalikan perubahan iklim.
“Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah peraturan, kebijakan, dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan perubahan iklim,”sebut dia.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, imbuh Yohanis Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam undang-undang nasional Nomor 16/2016 pada 19 Oktober 2016.
Hampir bersamaan, Indonesia mengirimkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCC. Politikus yang akrab disapa Ansy ini menguraikan lebih jauh, bahwa NDC Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi serta target.
“Dengan meratifikasi perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat dan 41% bersyarat seperti yang diatur dalam NDC,” paparnya.
“Sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17% menjadi 23% dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29% pada tahun 2030,” kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepenuhnya mendukung pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional terkait lingkungan dengan memberikan beberapa dukungan yang selaras dengan fungsi DPR.
“DPR RI terus berkomitmen untuk memberlakukan UU nasional terkait perubahan iklim, dengan meningkatkan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan lahan dan hutan, serta program iklim di daerah pedesaan dan perkotaan.” terangnya.
“Upaya ini diharapkan dapat menarik perhatian internasional untuk meningkatkan investasi dan kerja sama dalam kegiatan yang terkait dengan proyek hijau dan iklim,” pungkasnya.