Sabtu, 20 April, 2024

Pengawasan Dinilai Lemah, YLKI Sarankan Kembalikan Fungsi OJK ke BI

MONITOR, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan upaya pengawasan selama ini yang dilakukan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam industri keuangan nasional.

Sebab, sambung dia, setiap permasalahan industri keuangan akan sangat berdampak merugikan masyarakat atau konsumen, baik itu pada jasa keuangan asuransi, fintech, maupun pasar modal yang didalamnya terdapat sektor reksadana.

“OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi,” kata Tulus , di Jakarta, Rabu (11/12).

“Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan funsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi,” tambahnya.

- Advertisement -

Ia pun mempertanyakan kinerja OJK, terutama dalam melakukan pengawasan. Sebab, imbuhnya, institusi itu dibuat, dalam rangka melakukan pengawasan.

“Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan! karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan,” ujarnya.

Sebagaimana yang telah mencuat ke permukaan publik, di antara lembaga asuransi yang mengalami gagal bayar terdapat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 
“Proses hingga akhirnya menyebabkan masalah gagal bayar ini, kejadiannya berlangsung lama hingga puluhan tahun. Kemana saja OJK?”tanya dia.

“Jadi masalah industri keuangan yang sakit ini tanggungjawab OJK karena dia lalai menjalankan tupoksinya,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Tulus pun menyarankan agar OJK dibubarkan saja, dengan mengembalikan peran dan fungsi kepada Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

“Kalau seperti ini, jangan salahkan kita kalau kita tuntut lembaga OJK dibubarkan dan fungsinya dikembalikan ke BI. Di banyak negara, lembaga kayak OJK banyak mengalami kegagalan sehingga kembali dilebur ke bank sentral,” tutur dia.

“Sangat mungkin dikembalikan ke BI kalau ternyata OJK tidak mampu melakukan pengawasan nyata kepada konsumen,”tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER