Kamis, 25 April, 2024

Hormati Putusan MK, Gerindra Tetap Larang Kadernya Calonkan Mantan Napi

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan lampu hijau bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Meski demikian, MK tetap memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mereka.

Amar putusan MK ini rupanya mendulang berbagai tanggapan dari kelompok masyarakat. Pertama, ada yang memandang mantan napi tidak boleh maju sebagai bagian sanksi sosial serta efek jera. Sementara lainnya, membolehkan maju karena napi tetap memiliki hak untuk memilih maupun dipilih.

Menanggapi hal ini, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani pun telah menegaskan partainya akan menghormati putusan MK tersebut yang berlandaskan konstitusi dan hukum, namun tetap aspiratif.

Ditambahkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, partai berlambang kepala burung garuda itu meminta kepada DPC dan DPD se Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada.

- Advertisement -

“Keputusan MK walau belum maksimal efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera,” ujar Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).

Ia menambahkan, peran KPU dan media juga dibutuhkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait rekam jejak dari mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah KPU dan masyarakat terutama media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan Pilkada,” tandas legislator dapil Jawa Barat I ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER