Sabtu, 20 April, 2024

Pemprov DKI Janji Bakal Tindak Tegas TGUPP yang Rangkap Jabatan

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berjanji akan menindak Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diketahui memegang rangkap jabatan.

Bahkan Pemprov DKI mengatakan TGUPP yang merangkap jabatan adalah oknum yang merusak citra TGUPP.

“Saya sepakat kalau TGUPP yang rangkap jabatan itu adalah oknum. Dan kami berjanji akan menindak oknum tersebut,” ujar Sekertaris Daerah, Saefullah dihadapan para anggota Banggar DPRD DKI Jakarta.

Cara penindakan yang akan dilakukan Pemprov DKI terhadap para oknum TGUPP tersebut, dijelaskan Saefullah dengan memecatnya dari salah satu jabatanya.

- Advertisement -

“Gak boleh dong satu orang menerima gaji dobel dari satu sumber yakni APBD,” tegas Saifullah.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi A Mujiyono mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota TGUPP yang diketahui rangkap Jabatan.

“Saya juga sepakat TGUPP yang rangkap jabatan ini oknum. Karena gara-gara mereka citra TGUPP jadi jelek dan disoal,” tandas Mujiyono.

Bahkan, Mujiyono mengatakan, kepada TGUPP yang merangkap jabatan harus mengembalikan salah satu gaji yang mereka terima.

“Gaji nya harus dibalikin ke kas daerah. Karena kalau ini jadi temuan BPK bisa bahaya. Satu orang bisa mendapat gaji dari sumber dana yang sama yakni APBD DKI,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui kalangan wakil rakyat Jakarta menemukan adanya dua orang TGUPP yang merangkap jabatan. Kedua orang itu adalah Haryadi. Selain duduk sebagai TGUPP, Haryadi pun diketahui menjabat Dewan Pengawas Rumah Sakit. Yang kedua adalah Achmad Izzul Waro. Selain duduk sebagai TGUPP, Izzul Waro dikabarkan menjabat direksi PT Transjakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER