MEGAPOLITAN

Heboh, Ada Anggota TGUPP Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Rumah Sakit

MONITOR, Jakarta – Rapat kerja Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (RAPBD) DKI 2020, yang digelar Minggu, 8 Desember 2019 kemarin heboh.

Kehebohan terjadi ketika Dinkes DKI menyebut nama Haryadi, salah seorang anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) yang diduga menjabat juga sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Terbongkarnya nama Haryadi yang diduga rangkap jabatan tersebut, ketika Dinkes DKI mengajukan anggaran untuk Dewan Kesehatan Rumah Sakit yang besaran Rp 211.261.548.

Kalangan wakil rakyat Jakarta pun mempertanyakan usulan anggaran tersebut.

Dalam rapat itu, Wakil Kepala Dinkes DKI Khafifah Any mengatakan, Dinkes memasukkan anggaran untuk Dewan Pengawas dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Koja sebesar Rp 211, 261,548.

Anggaran ini disebut merupakan anggaran iuran yang dilakukan oleh tujuh rumah sakit, namun memiliki besaran yang berbeda di setiap rumah sakitnya.

“Jadi memang aturannya di Kemendagri atau pun Kemenkeu, Kemenkes BLUD harus ada yang namanya dewan pengawas,” kata Khafifah Any.

Khafifah mengatakan, satu tim dewan pengawas mengawasi tujuh rumah sakit. Nantinya, dewan pengawas bertugas untuk mengawasi dan melakukan pembinaan.

Disebutkan Khafifah, satu tim Dewan Pengawas Rumah Sakit, berisi lima orang. Khafifah pun membeberkan nama-nama Dewan Pengawas Rumah Sakit tersebut satu persatu.

Diantara nama Dewan Pengawas Rumah Sakit yang disebutkan adanya nama Haryadi.

Dua anggota Komisi E, yakni Rani Mauliani dan Yudha Permana langsung menanyakan nama Haryadi yang dimaksudkan duduk sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit.

“Tunggu..tunggu..itu Haryadi yang dimaksud adalah Haryadi anggota TGUPP bukan?” tanya Rani.

Khafifah pun membenarkan pertanyaan tersebut. Namun Khafifah berkilah kalau Haryadi merupakan dipilih dari pensiunan profesional.

“Tapi ini dari BLUD Bu Rani. Beliau bukan PNS tapi pensiunan profesional,” kata Khafifah.

Sementara itu, Yudha Permana mempertanyakan, gaji double ketika dua jabatan dipegang oleh seorang Haryadi.

“Nah, terus bagaimana dengan gajinya. Dia dapat gaji dobel dong. Gaji satu sebagai TGUPP, gaji satunya sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit. Pertanyaan saya, apa ini boleh secara hukum,” tanya Yudha.

Melihat adanya jabatan rangkap yang dipegang Haryadi, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria rencananya akan mendalami hal ini dan memanggil para Dewan Pengawas, yang diketahui satu tim terdiri dari lima Dewan Pengawas.

“Nanti kita dalami, akan kita panggil,” pungkas Iman.

Recent Posts

Kepulangan Jemaah Haji Capai Lebih dari 121 Ribu, Kemenhaj Ajak Jaga Nilai Haji Sepanjang Hayat

MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…

8 menit yang lalu

Dirut LPDB Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…

2 jam yang lalu

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

3 jam yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

7 jam yang lalu

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

12 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

13 jam yang lalu