MONITOR, Jakarta – Fraksi Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (7/12). Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden sejalan dengan sikap partai belambang beringin sebagaiman disampaikan oleh katua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto pada acara penutupan Munas Golkar 2019, kemarin.
“Tidak akan utak-atik UUD Negara 1945,” kata Idris.
Idris menilai, Presiden tengah seirama dengan Golkar bahwa mengamandemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang mudah, lantaran menyangkut Konstitusi Negara.
“Jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan dibawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah nantinya,” papar dia.
Menurut dia, urusan terkait dengan amademen sangatlah fundamental, sehingga menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tidak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.
“Bahwa usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,” jelas Idris.
Dan ayat 3 pasal yang sama, imbuh dia, mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.
“Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR,” pungkasnya.