Sabtu, 20 April, 2024

Publik Resah Majelis Taklim Harus Registrasi di Kemenag, Ini Kata Zainut

MONITOR, Jakarta – Publik kembali heboh atas mencuatnya Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasalnya, banyak kalangan menilai pemerintah bakal mewajibkan seluruh majelis taklim untuk mendaftar. 

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid pun angkat bicara. Ia meminta agar masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim tersebut.

“Semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” ujar Zainut Tauhid, dalam siaran persnya, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan, dengan terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Dimana, majelis taklim ini nantinya akan diberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya, termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

- Advertisement -

“Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.

Untuk hal tersebut, Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi ‘harus’,  bukan ‘wajib’ karena kata harus sifatnya lebih ke administratif,  sedangkan kalau ‘wajib’ berdampak sanksi.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” tegas Waketum MUI ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER