MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, munculnya wacana atau isu mengenai penambahan masa jabatan presiden bukanlah berdasarkan hasil kajian dari lembaganya.
Bamsoet menuturkan, wacana itu justru muncul dari kalangan publik sebagai respon atas masifnya pemberitaan MPR RI yang akan melakukan amandeman UUD NRI 1945.
“MPR RI tak bisa membendung respon masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandeman UUD NRI 1945. Waktu, persiapan, dan kajian juga masih sangat panjang,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/1).
“Biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa,” tambahnya usai memimpin rombongan MPR berkunjung ke DPP PKS tersebut.
Politikus Golkar itu menjelaskan, silaturahim kebangsaan yang dilakukan MPR RI kepada pengurus partai politik dilakukan selain untuk bertukar gagasan, juga sebagai langkah memperkuat kemitraan MPR RI dengan partai politik.
Sebagimana sebelumnya, pimpinan MPR RI telah bertandang ke PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan PAN.
“Diskusi yang sangat produktif dengan PKS menghasilkan banyak pemikiran segar dan menyegarkan. Antara lain usulan penegasan menjadikan MPR RI sebagai lembaga legislatif yang selalu mengedepankan musyawarah dibanding voting dalam setiap pengambilan keputusan,” paparnya.
“Sehingga perlunya dilakukan amandemen guna merubah Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI 1945. Usulan PKS untuk menghadirkan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen melalui amandemen UUD NRI 1945, juga merupakan sebuah wacana menarik yang perlu disimak,” pungkas mantan ketua DPR RI itu.