MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda. Adapun sanksi yang diberikan jumlahnya mencapai Rp 500.000.
Melihat hal ini, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai sebagai tahap awal, seharusnya Pemprov DKI tidak perlu menerapkan kebijakan sanksi atau denda Rp 500.000.
Menurut Nirwono, penerapan sanksi atau denda tersebut seharusnya dilakukan setelah sarana dan prasarana pendukung jalur sepeda susah terpenuhi.
“Yang dimaksud sarana pendukung tersebut adalah rambu-rambu ataupun marka jalan yang terpasang di jalur sepeda sehingga pengendara kendaraan tahu ada jalur sepeda,” ujar Nirwono saat dihubungi wartawan.
Menurutnya sanksi tersebut harusnya diterapkan secara bertahap. Nirwono pun mengatakan, diadakan jalur sepeda ini menjaga keselamatan pengguna sepeda dan bagaimana mendorong orang mau beralih ke transportasi massal. Dimana sepeda sebagai alat transportasi pengumpan.
“DKI juga seharusnya menjamin dan mengawal jalur sepeda bisa berbagi dengan pengguna jalan lainnya. Tidak mungkin diawasi selama 24 jam tetapi yang dibangun adalah ketertiban berlalu lintas (aspek keselamatan dan keamanan),” pungkasnya.