Sabtu, 20 April, 2024

Mendes: Pesan Presiden Selesaikan Sertifikat Hak Milik Transmigran

MONITOR, Jakarta – Sebagai upaya percepatan pembangunan Kawasan Transmgrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Ditjen PKTrans Kemendesa PDT dan Transmigrasi) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Transmigrasi, di Hotel Sultan Jakarta, Senin (25/11/2019).

Rapat Koordinasi Teknis yang dibuka langsung Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dilaksanakan sebagai wahana untuk saling koordinasi permasalahan yang perlu mendapat penanganan serta menyinkronkan penyusunan program dalam rangka pengembangan transmigrasi ke depan.

Adapun tema Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2019 tersebut yaitu “Implementasi Perpres Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi”.

Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans), M. Nurdin menyampaikan dalam laporannya, Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai UU Ketransmigrasian Nomor 29 Tahun 2009 mempunyai tujuan mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, ketahanan nasional, kebijakan pengembangan energi terbarukan di kawasan transmigrasi, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan strategi pemerataan investasi daerah, serta pelaksanaan program untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.

“Penyelenggaran transmigrasi yang sudah terlaksana selama ini sudah memperlihatkan banyak keberhasilan, antara lain dalam hal pengembangan wilayah yaitu mewujudkan 1.336 desa definitif, 399 ibukota kecamatan, 104 ibukota kabupaten dan 2 ibukota provinsi, serta dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional. Kami juga fokus menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Transmigrasi mendukung percepatan pembangunan,” kata Nurdin dalam laporannya.

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan dalam pidatonya bahwa Rapat Koordinasi Teknis ini agar Ditjen PKTrans segera menyelesaikan Pekerjaan Rumah yang mendesak mengenai SHM para Transmigran. Karena saat ini masih ada lebih kurang 50 persen SHM yang belum terselesaikan.

“Mendukung RPJMN 2020-2024 mengenai Payung Hukum Transmigrasi pesan Presiden kepada kementerian kita (Kemendesa PDTT) segera selesaikan SHM transmigran agar mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan Visi Misi Presiden Republik Indonesia. Saya kira dengan adanya koordinasi teknis antara pusat dan daerah dapat mempercepat pesan Presiden tersebut,” ujar Abdul Halim dalam pidatonya.

Peserta Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2019 ini sebanyak 380 orang terdiri dari Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah.

Rapat Koordinasi ini membahas mengenai koordinasi dan integrasi dengan lintas sektor (Satker Daerah, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku Kepentingan) terkait pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di 52 kawasan yang telah ditetapkan, serta memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menyusun program transmigrasi kedepan sesuai RPJMN 2020-2024.

Di tengah acara Rakortek juga dilaksanakan penyerahan buku profil 63 Kawasan Transmigrasi oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi kepada Mitra badan usaha dan Kementerian/Lembaga yang bekerjasama dengan Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER