Kamis, 25 April, 2024

Main Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Disita, Ini Aturannya

MONITOR, Jakarta – Aturan main skuter listrik atau otoped semakin ketat. Terlebih, ada banyak peristiwa memprihatinkan yang menimpa kalangan pengemudi skuter listrik ini.

Misalnya, mengemudikan skuter listrik diatas JPO atau trotoar yang membuat risau masyarakat luas. Jika melihat aturannya, seharusnya pengemudi tidak diperbolehkan menyalakan atau mengoperasikannya, melainkan menuntun skuter tersebut.

Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, pada Minggu 14 November 2019. Belakangan ini, Polda Metro Jaya juga memberikan peringatan terhadap para pengguna skuter listrik ini.

Polda Metro Jaya dalam laman resminya menyebutkan, para pengemudi skuter lisstrik ini diharapkan tidak bermain-main di kawasan jalan raya. Jika tetap melanggar, maka polisi akan menyita kendaraan mereka.

- Advertisement -

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009. “Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat dilakukan penyitaan terhadap otoped dan sejenisnya sebagai barang bukti jika bermain di Jalan Raya,” demikian kutipan instruksi dalam laman TMC Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pengemudi skuter listrik bisa bermain-main secara puas hanya di kawasan taman atau perkantoran yang telah mendapatkan izin.

“Otoped dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau Perkantoran yg telah mendapat ijin,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER