Jumat, 19 April, 2024

Komisi V DPR Akan Tanyakan Keberadaan Kapal Kabel Tiongkok ke Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan akan menanyakan ikhwal keberadaan kapal kabel asal Tiongkok diperairan laut Indonesia kepada Kementerian Perhubungan RI.

Ia mengaku penasaran ingin mengetahui tentang perlengkapan izin dan bentuk pengawasan yang dilakukan Kemenhub atas kapal tersebut.

“Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat kerja dengan Kemenhub,” kata Irwan kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Diakuinya bahwa kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Selain memberi izin, pengawasan ketat atas kegiatan tersebut sangatlah penting dilakukan oleh Kemenhub.

- Advertisement -

“Saya pikir ini sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan,” tekannya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga ada mafia dan ‘backing’ politik yang kuat yang kerap ‘menekan’ Kemenhub untuk melanggar asas cobatage. 

Terlebih ada banyak kapal kabel milik Indonesia yang sebenarnya sudah stanby untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun pada kenyataannya, Kemenhub lebih memilih kapal asing.

Ia menilai bahwa perlu adanya monitoring dan pengawasan terutama terkait perizinan terkait aktifitasnya mengenai aturan yang berlaku.

“Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait ijin dan aktifitasnya apakah sudah sesuai prosedural,” pungkas Irwan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Hukum Kelautan dan Teritorial, Bambang Siswanto menegaskan bahwa beroperasinya kapal kabel di perairan Indonesia jelas-jelas melanggar asas cabotage.

“Ini merupakan pemerkosaan konstitusi kita,” tegasnya.

Untuk itu, Bambang pu  meminta Menteri Perhubungan untuk tegas dalam hal penerapan asas cabotage. Konkretnya adalah dengan tidak ragu untuk menolak izin berlayar kapal bold maverick milik Tiongkok atau RRC tersebut. 

Tak lupa, Bambang pun mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk tidak pernah mengakomodir security clearance bagi kapal kabel RRC itu.

“Jika dipaksakan kapal bold maverick di ijinkan berlayar di peraturan Indonesia dengan melakukan aktivitas ekonomi. Maka kami akan melaporkan pada Presiden Joko Widodo dan melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan penerbitan izin kapal kabel bold maverick milik RRC berbendera Panama,” tukas Bambang juga menegaskan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER