BERITA

Tolak Kapal Kabel Asing di Perairan Indonesia, Menhan Diminta Jaga Kedaulataan Bangsa

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi, salah satunya yakni dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terutama, terhadap manuver bangsa asing yang ingin merusak kedaulatan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengenai keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang berada di wilayah Indonesia.

“PR baru Menhan menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia,” kata Atief kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/11).

Arief menduga, keberadaan kapal Tiongkok tidak terlepas dari campur tangan mafia atau ‘backingan politic’ kuat yang kerap menekan Kementerian Perhubungan untuk melanggar asas Cobatage. Sebab, azas cabotage melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.

“Ada (dugaan)’hanky panky’ (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia.”

“Buat apa ada azaz cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” sebutnya.

Tidak hanya itu,  Arief menegaskan bahwa sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka pemerintah harus mengutamakannya. Hal itu agar pengusaha dalam negeri mendapatkan kegiatan ekonominya.

“Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka  kapal asing  diberikan, bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dan  harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,”paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing. 

“Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

8 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

9 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu