PARLEMEN

Rawan Kecelakaan, DPR Minta Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Umum Dikaji

MONITOR, Jakarta – Penggunaan skuter listrik di sepanjang jalanan umum semakin diminati kalangan anak muda, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sayangnya, masih banyak pengguna yang kurang memperhatikan keselamatan saat menggunakan skuter listrik ini.

Pasalnya, pekan lalu terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. Atas hal ini, anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan kajian regulasi terkait dengan penggunaan skuter listrik di tempat umum.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujar Luqman Hakim usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kamis (21/11).

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, masih dikatakan dia, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ucapnya.

Masih dikatakan dia, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dia menyarankan, agar skuter listrik teregistrasi ke Kepolisian. Karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.

Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

“Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

6 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

8 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

1 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

1 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

1 hari yang lalu