Rabu, 24 April, 2024

Pernah jadi Napi, Anggota DPR Termuda Hillary Tetap Dukung Ahok jadi Bos BUMN

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI termuda Hillary Brigitta Lasut mendukung langkah Menteri BUMN Erick Tohir yang mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi petinggi BUMN. Legislator asal Sulawesi Utara ini menilai, kapabilitas dan integritas Ahok sudah diakui banyak kalangan.

“Tidak masalah bila Menteri BUMN Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan,” ujar Hillary Lasut, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).

Meski Ahok pernah menjadi narapidana, kata Hillary, hal itu tidak berpengaruh dalam keputusan Erick. Menurutnya, kasus dakwaan yang pernah menjerat Ahok itu berkaitan dengan penodaan agama, bukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Jadi meski pernah dipidana, Ahok tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

- Advertisement -

“Hukuman pidana Ahok berasal dari tuntutan atas kasus penodaan agama, bukan dari tindak pidana korupsi, suap, maupun tindakan lainnya yang merugikan kas negara,” tambah perempuan 23 tahun ini.

Ia pun mengutip pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, yaitu larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara Ahok, dikatakan Hillary, tidak bertentangan dari aturan hukumnya atau persyaratan yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang maupun peraturan menteri.

“Maka kalau tidak bertentangan dengan aturan tersebut, seharusnya tidak perlu di permasalahkan mengingat Ahok alias BTP juga memiliki kemampuan, kinerja serta pengalaman selama menjabat sebagai kepala daerah,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER