MONITOR, Jakarta – Pengelolaan aset hingga kini masih menjadi masalah serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dimana, masih banyak aset milik Pemprov DKI yang dikuasai pihak swasta.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Untuk mengambil alih aset-aset tersebut, ia pun mendorong rekannya di DPRD untuk membuat payung hukum.
Ia menjelaskan, data terakhir di Komisi C DPRD DKI Jakarta bidang keuangan, inventarisasi aset milik DKI baru mencapai Rp 6,2 triliun dari jumlah aset keseluruhan Rp 475 triliun di tahun 2019.
“Aset tentunya sudah dibenahi, tapi ternyata ada beberapa persoalan dimana yang milik DKI masih dikuasai orang lain, karena rangkaiannya terlalu panjang, jadi kita harus merevisi atau membuat payung hukum agar lebih kuat,” kata Mujiyono di Jakarta, Kamis (21/11).
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Dani Anwar menegaskan, Pemprov DKI wajib mengejar pengusaha atau pengembang yang memiliki tanggungan atau utang berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Fasos dan fasum menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemprov DKI.
“Pengelolaan aset di Jakarta Utara misalnya, ini perlu regulasi yang lebih baik agar penyerahan aset dari pihak ke tiga soal Fasos, Fasum itu bisa dilaksanakan secepatnya” terang Dani.