Selasa, 23 April, 2024

KSBSI: Tidak Ada Kewenangan Serikat Pekerja Menolak Ahok

MONITOR, Jakarta – Polemik rencana penetapan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadikan petinggi BUMN sempat menjadi sorotan publik, karena Ahok kembali ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto mengatakan tidak ada kewenangan dari serikat buruh untuk menolak keberadaan Ahok atau siapapaun y g dicalonkan oleh Menteri BUMN bapak Erick Tohir, karena penolakan tersebut bukan bagian dari ranah serikat pekerja.

“Sesungguhnya serikat pekerja hadir atau didirikan untuk berjuang dan memperjuangkan anggota dan keluarganya dalam hak-hak hubungan kerja, artinya hubungan industrial di tempat kerja,” kata Dedi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/11/2019).

Dedi menjelaskan kalau melihat UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pasal 1,2,3 dan 4 sangat jelas dan ada 4 jenis perselisihan :

- Advertisement -
  1. Perselisihan Hak
  2. Perselisihan kepentingan
  3. Perselisihan PHK
  4. Perselisihan serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

“Jadi menurut saya penolakan Ahok tersebut terkesan aneh, kalau ada serikat yang menolak keberadaan akan menjadi petinggi pertamina, maka ada yang salah dalam serikat itu sendiri,” tegasnya.

“Serikat tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan perjuangan serikat tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER