Sabtu, 27 April, 2024

Rombak Konten Buku Agama, Kemenag: Untuk Generasi Indonesia Unggul

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan bahawa pihaknya akan melakukan perombakan konten buku pendidikan agama. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengajaran agama yang dilakukan di sekolah-sekolah tidak mengandung pemahaman yang bermuatan radikal dan intoleran.

Selain menghalau penyebaran pemahaman radikal dan intoleran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan evaluasi konten buku pendidikan agama adalah juga dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama sekaligus menjadi bagian program penyiapan SDM unggul. 

“Ini sudah menjadi bagian dari program untuk menyongsong generasi Indonesia unggul. Sehingga ini menjadi bagian dari tugas untuk menyiapkan SDM yang berkualitas,” kata Zainut di Jakarta. Selasa (19/11/2019). 

Menurut Zainyt, reviu atau pun evaluasi konten buku merupakan hal rutin yang dilaksanakan Kemenag melalui  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Wamenag menuturkan, itu merupakan salah satu langkah peningkatan mutu pendidikan Islam, yang meliputi madrasah, pendidikan Diniyah, pondok pesantren, maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

- Advertisement -

“Itu sudah lama kan itu memang bagian dari kerja Ditjen Pendis,” tuturnya. 

Ia menekankan, moderasi beragama akan menjadi bagian dari isi buku-buku pengajaran agama. Ini sejalan dengan pengarusutamaan moderasi beragama yang bukan saja menjadi tugas Kemenag tapi juga seluruh kementerian/lembaga. 

Sebaliknya, konten yang mengandung indikasi pemahaman radikal menjadi perhatian tim evaluasi. Di antaranya, mengajarkan paham intoleran. “Yaitu, paham yang hanya mengakui bahwa paham mereka yang benar sementara yang lain salah,” tuturnya.

“Paham intoleran juga mengandung muatan menafikan atau tidak menerima nilai-nilai kesepakatan yang sudah kita ketahui bersama sebagai pedoman kita berbangsa dan bernegara,  seperti Pancasila, NKRI, dan kebhinekatunggalikaan. Itu jadi bagian kategori yang disebut sebagai radikal. Dan juga konten yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan,” imbuh Wamenag.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER