Jumat, 22 November, 2024

Negara dituntut Kembalikan Uang Jamaah Korban First Travel

MONITOR, Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu derita yang kini dialami oleh puluhan ribu jamaah biro umroh First Travel. Duit yang mereka setorkan ke pihak travel tak membuahkan hasil, bahkan mirisnya aset mereka dirampas oleh Negara.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim memutuskan barang bukti sitaan dari pelaku yakni bos First Travel, harus dikembalikan ke negara. Sementara puluhan ribu korban harus tetap menanggung kerugian.

Melihat putusan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan lantaran kerugian korban sepertinya tak dipertimbangkan. Ia mengatakan seharusnya majelis hakim membuat terobosan hukum dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami korban.

“Negara yang tidak mengalami kerugian, justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban,” kata Manager Nasution kepada MONITOR, belum lama ini.

- Advertisement -

Belajar dari kasus ini, Maneger berharap, harus ada skema khusus yang disiapkan kedepannya untuk mengantisipasi agar kasus penipuan ini tidak terulang.

“Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua MPR RI ini menekankan, dalam mengambil keputusan, hendaknya Majelis Hakim mempertimbangkan keadilan hukum bagi jamaah korban penipuan biro travel umrah.

Ia pun meminta agar uang pembayaran jamaah umrah dikembalikan lagi kepada mereka, bukan dimasukkan ke dalam kas Negara.

“Penting keputusan MA juga hadirkan keadilan hukum, dengan tak menyita uang jemaah umrah dan memasukkannya ke kas negara, tapi kembalikan uang ke pemiliknya yaitu calon jemaah umroh,” tegasnya, Selasa (19/11).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER