Sabtu, 20 April, 2024

Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Akan Tempuh Upaya PK

MONITOR, Jakarta – Para jamaah korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel meradang. Usai mengalami penipuan, kini uang yang telah mereka bayarkan kepada pihak First Travel justru dirampas Negara.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk melelang aset yang dimiliki bos First Travel. Sayangnya, hasil lelang tersebut tidak akan dikembalikan kepada jamaah korban penipuan First Travel, melainkan diserahkan kepada Negara.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang mewakili korban, tak tinggal diam. Ia menuntut agar seluruh aset First Travel dikembalikan ke calon jamaah. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara.

- Advertisement -

“Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kami nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah,” kata ST Burhanuddin, kepada wartawan.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jamaah First Travel.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER