Sabtu, 27 April, 2024

Menimbang Legalitas Kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah

Ridwan Darmawan

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” Demikian kutipan pengucapan sumpah Presiden Jokowi di hadapan sidang terbuka MPR RI, (20/10/2019) di Jakarta.

Pro-kontra terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi sejak periode lalu hingga akhir periode pertamanya seolah tiada hentinya, polemik atas kebijakan tersebut terus menggelinding baik dari para elit politik, aktivis, akademisi dan masyarakat di daerah yang menghendaki adanya pemekaran di daerahnya, tetapi Pemerintahan Jokowi berkukuh tetap melaksanakan kebijakan moratorium pemekaran daerah tersebut.

Padahal, jika ditilik dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan moratorium pemekaran daerah tersebut tidak ada dalam ketentuan perundang-undangan, karenanya ia hanya bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang justru bisa diindikasikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi kita mengatur mengenai bagaimana eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk didalamnya mengakui asas otonomi seluas-luasnya berdasarkan aspirasi daerahnya.

Undang-undang tentang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 yang menggantikan UU 32/2004 juga mengatur dan memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan penataan daerah melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, pembentukan daerah sebagai mana pasal Pasal 32 ayat 1 dilakukan dengan dua cara, yakni pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Bahwa memang dalam UU 23/2014 mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun desain besar penataan daerah yang kemudian dijadikan acuan untuk melakukan pemekaran daerah dan harus diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai mana diatur dalam pasal 56.

Jika kebijakan moratorium pemekaran daerah yang dimaksudkan pemerintah adalah untuk menyiapkan perangkat peraturan sebagai mana mandat UU 23/2014 dimaksud, menurut saya tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah ketika alasan moratorium pemekaran daerah adalah terkait hal lain yang sebenarnya bisa diatasi oleh pemerintah sendiri, misal defisit anggaran atau dengan kata lain, meminjam istilah yang selalu digunakan oleh pemerintah adalah soal pilihan kebijakan antara memekarkan wilayah untuk lebih mensejahterakan masyarakat dengan langsung menyelesaikan problem kesejahteraan rakyat tersebut tanpa melalui pemekaran daerah tetapi melalui instrumen program strategis pemerintah lainnya seperti peningkatan program infrastruktur dan lain-lain.

Hanya saja, jika dilihat dari perspektif ilmu perundang-undangan misalnya, UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah masuk dalam kategori UU secara umum yang berlaku secara umum dan mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali termasuk dan terutama Presiden sebagai pelaksana UU dalam klasifikasi hukum Tata Negara. Artinya jika dihubungkan dengan Sumpah jabatan presiden sebagai mana penulis kutip di awal tulisan ini, harusnya tanpa kecuali Presiden harus menjalankan perintah yang terkandung didalamnya.

Karena UU tersebut masuk dalam kategori umum dan berlaku secara terus menerus hingga dikemudian hari di adakan satu perubahan atau pergantian UU tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut salah satunya adalah pemekaran daerah.

Sayangnya, hingga hari ini, sudah menginjak hari ke-26 di periode kedua presiden Jokowi, mandat UU 23/2014 belum dilaksanakan yakni menyelesaikan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah, padahal menurut para pembantunya di kementerian dalam negeri, Draft kedua PP tersebut sudah selesai hanya tinggal menunggu persetujuan presiden.

Justru ditengah derasnya aspirasi masyarakat untuk memekarkan wilayah yang sudah dianggap layak untuk di mekarkan, tak kurang dari 300-an lebih usulan yang masuk ke kementerian dalam negeri selama periode kebijakan moratorium pemekaran daerah dilaksanakan oleh pemerintah, hal itu diakui sendiri oleh Thahjo Kumolo mendagri pada periode lalu, justru muncul persetujuan pemerintah untuk memekarkan wilayah Provinsi di Papua menjadi beberapa provinsi, sebagai mana muncul polemik akhir-akhir ini.

Mendagri Tito karnavian belum lama ini menyatakan bahwa pemekaran daerah di papua tidak melanggar moratorium pemekaran daerah dan daerah lainnya tidak perlu cemburu dengan langkah pemerintah karena pemekaran daerah di Papua tersebut diambil pemerintah dengan alasan kepentingan strategis nasional.

Menurut saya, alasan tersebut mengada-ada dan tidak menggambarkan sikap Pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pertama, jika kita menelaah secara baik dan cermat UU 23/2014, maka tidak ada pengistimewaan atas alasan kebijakan strategis nasional dalam melakukan kebijakan pemekaran daerah, bahwa hal itu dimungkinkan iya, tapi tidak di istimewakan posisinya, dia sama saja dengan pembentukan daerah melalui cara pemekaran daerah secara normal atau berdasarkan usulan dari aspirasi daerah melalui berbagai serangkaian tahapan sebagai mana diatur oleh UU tersebut. Keistimewaannya hanya terletak pada bahwa pemekaran daerah tersebut demi tegaknya kedaulatan negara Indonesia dan di wilayah-wilayah strategis secara nasional.

Kedua, perintah UU untuk melakukan dan menetapkan desain besar penataan daerah sebagai mana diatur dalam pasal 56 UU 23/2014 juga mengikat untuk seluruh jenis pemekaran daerah tadi, yakni apakah pemekaran daerah secara normal melalui usulan daerah dan pemekaran daerah atas alasan kebijakan strategis nasional.

Jadi menurut saya, kebijakan moratorium pemekaran daerah salah kaprah, bahkan bisa diindikasikan sebagai tindakan melanggar hukum dan konstitusi jika dimaknai bahwa pelaksanaan UU itu di tangguhkan atau tidak dilaksanakan oleh alasan-alasan yang tidak konstitusional dan tidak sesuai perundang-undangan.

Jika pelaksanaan moratorium pemekaran daerah dilakukan demi menyusun dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pemekaran daerah era sebelummya yang dianggap banyak permasalahan, serta diakhiri dengan pembentukan dan penetapan desain besar penataan daerah sebagai mana perintah UU, bisa dimaklumi. Tetapi yang terlihat hari-hari ini justru sebaliknya.

Sementara disisi lain, ada banyak daerah-daerah yang sudah layak dari berbagai sisi, baik kelayakan dasar wilayah, administratif, potensi sumber pendapatan ekonomi dan berbagai serangkaian tahapan yang sudah dilalui bahkan sejak puluhan tahun lalu, seperti yang di alami oleh Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bogor Barat di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Harusnya pemekaran daerah jika melihat UU mestinya diperlukan sama dengan pembentukan daerah persiapan baru di Papua.

Oleh karenanya saya meminta kepada Presiden Jokowi dan jajarannya termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meninjau ulang kebijakan moratorium pemekaran daerah dan sekaligus juga meninjau ulang kebijakan pemekaran daerah di Papua. Yang terakhir saya kira juga apakah pemekaran daerah di sana sebuah jawaban dari eskalasi konflik laten di Papua?

Sudahkah pemerintah melakukan upaya serius dalam merespon aspirasi masyarakat Papua dan juga perintah-perintah peraturan perundang-undangan termasuk Tap MPR mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di papua misalkan? Jangan sampai justru pemekaran di Papua malah menimbulkan persoalan baru bukan justru menyelesaikan persoalan.

Wallahu A’lam

*) Penulis adalah Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Jurusan Hukum Tata Negara. Tinggal di Bogor.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER