Jumat, 26 April, 2024

Temu Forum WHFC, Asrorun Niam Paparkan Standar Hewan Halal

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia. Dalam sidang pleno yang digelar Kamis (14/11/2019), Niam memaparkan standardisasi hewan halal yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan produk pangan.

“Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pasca berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Sheraton Jakarta.

Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu (13/11) hingga Jumat (15/11) untuk melaksanakan Annual General Meeting. Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.

“Pertemuan komite syari’ah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani,” ujar dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

- Advertisement -

Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. “Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memberikan uraian, untuk hewan yang haram, di samping disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. “Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor,” ujar doktor bidang hukum Islam ini.

Setelah itu, lanjut Niam, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma’kul al-lahm, maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya.

“Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalalan produk,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER