MEGAPOLITAN

Soal Lahan UIII, BPN Kota Depok Tegaskan Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

MONITOR, Depok – Sekelompok orang menolak ditertibkan dari lahan milik negara atas nama Kementerian Agama di Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok. Dimana di lahan tersebut dipilih menjadi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

Kuasa Hukum warga, Erham yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan Verponding milik keluarga D Groot. Di bawah izin tersebut ada 700 kepala keluarga dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut.

“Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga Verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum,” ujar Erham di lokasi, Senin (11/11).

Kuasa Hukum Warga, Erham berdialog dengan Satpol PP Kota Depok

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok Medi L angkat bicara, di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah, bahkan pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut sejak lama. Tak terkecuali untuk tanah milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun UIII.

“Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat,” ujar Medi di Kantornya, Kota Depok, Selasa (12/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara. 

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Medi.

Sebagai informasi, Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah. Setelahnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

“Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding,” pungkas Medi.

Recent Posts

Petugas Madinah Bersiap Layani Jemaah di Masjid Miqat Dzilhulaifah

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia hari ini mulai tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka akan…

2 jam yang lalu

Kemendes dan PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

MONITOR, Jakarta - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) terus mendukung percepatan pertumbuhan…

3 jam yang lalu

Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia, Ketua PDIP: Terima Kasih Pak Prabowo

MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa Bung…

4 jam yang lalu

Ini 14 Imbauan Petugas untuk Keamanan Jemaah selama di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Ada tiga tugas utama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kepada jemaah. Ketiganya…

6 jam yang lalu

Komitmen Net Zero Emission, PHE Dalami Potensi Eksplorasi Geologic Hydrogen di Indonesia

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus melakukan beragam inovasi…

8 jam yang lalu

Jarak Terjauh 350 Meter dari Nabawi, Ini Fasilitas Kamar Jemaah Haji di Madinah

MONITOR, Jakarta - Jelang kedatangan jemaah haji, petugas sektor pada Daerah Kerja (Daker) Madinah mempersiapkan…

9 jam yang lalu