Selasa, 23 April, 2024

Kasus Dugaan Pemerkosaan TKI oleh DPR Malaysia, Pemerintah Jangan Lepas Tangan

MONITOR, Jakarta – Ketua Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI), Dato’ M Zainal Arifin mendesak pemerintah Indonesia segera turun tangan terkait kasus pencabulan Paul Yong Choo Kiong (48), eks anggota Komite Eksekutif Pemerintah Negara Bagian Perak dan anggota DPRD Negara Bagian Perak, terdakwa pemerkosaan tenaga ke&! Indonesia (TKI) pembantu rumah tangga (PRT) AW (23) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barata (NTB).

“Pemerintah harus segera hadir, dalam hal ini BNP2TKI harus memberikan perlindungan dan support kepada korban dan keluarga korban karena salah satu tugas BNP2TKI melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalamai masalah di negara tempat tinggal,” tegas Dato’ Zainul kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/11).

Selanjutnya, Dato’ zainul mendorong BNP2TKI untuk segera berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur agar segera terlibat dan ikut bertanggungjawab menyelesaikan kasus tersebut.

“Jangan lepas tangan dengan seolah-olah bukan kewenangan BNP2TKI, malah seharusnya BNP2TKI harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini, karena bukan hanya persoalan kasus pemerkosaannya saja, akan tetapi memastikan hak-hak PRT tersebut harus dipenuhi terkait hak gaji dan yang kainnya,” paparnya.

Tak hanya itu, Dato’ Zainul juga meminta BNP2TKI untuk mengikut sertakan Agensi PJTKI yang meyaluarkan PRT tersebut bekerja di Malaysia.

“Karena didalam UU PJTKI juga memiliki tanggungjawab terhadap apa yang terjadi kepada PMI yang bekerja selama di negara tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Dato’ Zainul menyesalkan terkait kasus yang menimpa PRT tersebut, jika dilihat dari proses persidangan dari yang pertama sangat disesali, karena tidak adanya informasi yang terbuka dari pihak mahkamah di Malaysia terkait proses didalam persidangan.

“Kita berharap mendapatkan informasi yang valid terkait perkembangan kasus ini, apalagi telah menyita banyak perhatian publik, baik di Indonesia maupun Malaysia. Apalagi pelaku adalah oknum pejabat publik di Malaysia,” ungkapnya.

Bahkan, Dato’ Zainul mengkhawatirkan, jangan sampai publik menduga ada konspirasi persekongkolan hukum yang dapat merugikan korban sebagai pihak yang terzalimi.

“Ini murni tindakan kriminal jenayah tercela yang harus dijatuhi hukuman setimpal dan seberat-beratnya, karena menyangkut harga diri TKW Indonesia serta harkat dan martabat bangsa Indonesia, Kita berharap masi ada keadilan dan kebenaran hukum di negeri Jian Malaysia, jangan sampai isu ini merusak hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia kedepannya,” katanya.

Disamping itu, Dato’ Zainul juga berharap, pemerintah daerah asal korban, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur NTB ikut memerhatikan dan peduli terhadap kasus tersebut.

“Pemerintah daerah harus peduli dan ikut serta memberikan bantuan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terjadi lagi kasus yang sama, karena NTB merupakan salah satu provinsi yg meyumbang PMI terbayak ke luar negeri,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER