PARLEMEN

Ini Tanggapan Anak Buah SBY Soal Usulan Jabatan Presiden 3 Periode

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan Presiden harus patuh dan menjalankan konstitusi dan Undang-Undang secara utuh, bukan sebaliknya.

Hal itu menanggapi wacana terkait dengan penambahan periode jabatan presiden menjadi 3 periode dalam diskursus amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun,” kata Didik, di Jakarta, Selasa (12/11).

“Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali karena harus menyesuaikan dengan program presiden adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa dianggap inkonstitusional,” tambahnya.

Masih dalam kesempatannya, Ketua Umum Karang Taruna menegaskan bahwa sudah seharusnya presiden paham amanah konstitusi secara utuh. Sehingga dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh konstitusi agar tidak salah arah, bukan sebaliknya konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

“Sesuai konstitusi presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk ke dua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga.”

“Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” sebut dia.

Selanjutnya politikus Demokrat yang baru saja menerima gelar doktor Ilmu hukum itu pun mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat dengan tetap memegang teguh dan memedomani konstitusi negara ini.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi”pungkas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Recent Posts

Percepat Pemulihan Sumbar, Kementerian UMKM Salurkan Bantuan Produksi

MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Klinik UMKM Minang…

53 menit yang lalu

Akademisi UIN Jakarta Raih Doktor di UI, Bedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara

MONITOR, Depok - Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin…

54 menit yang lalu

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

3 jam yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

4 jam yang lalu

Terima Golden Leader, Wamenhaj Ajak Pers Pulihkan Nalar Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…

5 jam yang lalu

Kuliah Umum di Unsyiah, Prof. Rokhmin: Tanpa SDM Unggul, Indonesia Emas 2045 Hanya Akan jadi Ilusi

MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…

6 jam yang lalu