PARLEMEN

Ini Tanggapan Anak Buah SBY Soal Usulan Jabatan Presiden 3 Periode

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan Presiden harus patuh dan menjalankan konstitusi dan Undang-Undang secara utuh, bukan sebaliknya.

Hal itu menanggapi wacana terkait dengan penambahan periode jabatan presiden menjadi 3 periode dalam diskursus amademen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun,” kata Didik, di Jakarta, Selasa (12/11).

“Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali karena harus menyesuaikan dengan program presiden adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa dianggap inkonstitusional,” tambahnya.

Masih dalam kesempatannya, Ketua Umum Karang Taruna menegaskan bahwa sudah seharusnya presiden paham amanah konstitusi secara utuh. Sehingga dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh konstitusi agar tidak salah arah, bukan sebaliknya konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

“Sesuai konstitusi presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk ke dua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga.”

“Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” sebut dia.

Selanjutnya politikus Demokrat yang baru saja menerima gelar doktor Ilmu hukum itu pun mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat dengan tetap memegang teguh dan memedomani konstitusi negara ini.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi”pungkas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Recent Posts

One Way Arus Balik di Jalan Tol Trans Jawa Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal Sejak Selasa Ini

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berdasarkan diskresi Kepolisian menutup rekayasa lalu lintas…

2 jam yang lalu

Tiga Rest Area Travoy Paling Favorit di Jalur Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatatkan lonjakan kunjungan signifikan ke sejumlah rest…

2 jam yang lalu

Timnas Indonesia U-17 Menang 4 1 Atas Yaman, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

MONITOR, Jakarta - Timnas U-17 Indonesia selangkah lagi menuntaskan misi yang ditargetkan di Piala Asia…

2 jam yang lalu

Upaya Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan

MONITOR, Majalengka - Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya bersama petani di Desa Randegan Wetan,…

4 jam yang lalu

Tiga Jurnal UIN Bandung Raih Peringkat SJR dan Quartile 2024

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi internasional.…

11 jam yang lalu

Kaskoopsud II Hadiri Panen Raya Padi Serentak di Bone

MONITOR, Makassar - Kepala Staf Komando Operasi Udara II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.,…

13 jam yang lalu