Jumat, 26 April, 2024

Sesuai SOP, Kemenag Nyatakan Tak Ada Pelanggaran HAM Pada Penertiban Lahan UIII

MONITOR, Depok – Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penertiban lahan proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indoensia (UIII) berhembus, bahkan kepada media salah seorang warga yang menolak penertiban di lahan bersratus Barang Milik Negara (BMN) tersebut mengaku tak menerima sosialisasi penertiban

Menjawab isu tersebut, Tim Hukum Kementerian Agama Drs. Misrad SH. MH menuturkan, sebelum menggelar penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi sesuai standar oprasional prosedur (SOP) penertiban lahan UIII. Bahkan untuk penertiban pihaknya menegaskan tanpa menggunakan kekerasan sesua protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.

“Tidak ada pelanggaran HAM, dari awal kita melalui prosedur yang baik, sesuai dengan Protab dari Satpol PP, Protap dari Polri dan Protap dari TNI,” ujar Misrad saat dihubungi media, Minggu (10/11).

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, secara SOP, Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan telah disampaikan kepada warga pada 5 September 2019 lalu, kemudain diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1 pada 11 September, dan berturut-turut SP2 pada 21 September, SP3 pada 1 November 2019.

- Advertisement -

Setelah melalui rangkaian sosialisasi tersebut, barulah pada 4 November 2019 disampaikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran, dilanjut dengan Sosialisasi Lisan Pembongkaran Bangunan pada area kerja PT Wijaya Karya dan PT Abipraya yang menggarap pembangunan kampus UIII tersebut.

Untuk itu, lanjut Misrad, dirinya bersama Tim Kuasa Hukum Kementerian Agama RI membantah isu yang beredar, dimana telah terjadi pelanggaran HAM dan penelantaran warga yang bangunannya telah ditertibkan. Bahkan, kata dia, beberapa warga yang bangunannya telah ditertibkan dan memenuhi syarat telah memperoleh kerahiman dan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal di lokasi lain selama satu tahun.

“Ketika mereka bilang pengungsi tinggal di tenda-tenda, itu tidak ada satu pun pengungsi tinggal di tenda-tenda, atau mereka yang ditertibkan tidak ada satu pun yang tinggal di tenda, bahkan kemarin ada yang langsung kita kontrakkan,” terangnya.

Terlebih, tegas Misrad, sebelumnya pihak Kementerian Agama telah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait duduk peraoalan tersebut, dan membuahkan hasil nama-nama 25 kepala keluarga yang telah diverifikasi untuk kemudian diberikan santunan. Dimana 25 nama teraebut kini tengah menunggu pencairan santunan dan bangunannya belum ditertibkan hingga santunan diterima.

“Yang sedang menunggu SK penerima santunan ada 25 orang, yang sedang diverifikasi ada 24 orang, dan itu tidak akan ditertibkan sampai mereka mendapatkan uangnya,” tandas Misrad.

Sebagai informasi, penertiban tahap satu pembangunan Kampus UIII tersebut mencakup area seluas 142,5 ha dengan status BMN atas nama Kementerian Agama RI. Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan RI Cq. RRI dengan sertifikat hak pakai No. 001/Cisalak tahun 1981.

Sementara itu, warga yang mengakui tanah teraebut dengan Eligendom Verponding No.448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot di atas lahan tersebut, sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan ketentuan UU No.1 tahun 1958, PP No. 18 tahun 1958, UU No. 5 tahun 1960, PP No. tahun 1961 Jo. PP No. 24 tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang telah dinyatakan tanah negara serempak diseluruh Indonesia. Disamping itu Eigendom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan No. 133/Pdt.G/2009/PN. Depok.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER