PERISTIWA

Penertiban Lahan UIII Dipastikan Sesuai Aturan yang Berlaku

MONITOR, Depok – Penertiban Lahan seluas 142,5 ha. Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kementerian Agama RI di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok berjalan lancar. Lahan tempat dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut mulai ditertibkan pada Kamis (7/11) dan direncanakan berlangsung selama 7 hari.

Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981, selanjutnya penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.

Tim Hukum Kemenag, Drs. Misrad, SH. MH. menjelaskan, sebelum penertiban, diatas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga, yang kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

“Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut,” ujar Misrad di lokasi penertiban, Jumat (8/11).

Lebih lanjut Mirsad menjelaskan, kepada warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi akan ditertibkan oleh Tim Terpadu. Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kota Depok sebagai salah satu tim terpadu telah melakukan upaya-upaya persuasive ahar mereka keluar dari tanah tersebut.

“Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan Penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok besertya PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi,” tandasnya.

Untuk warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

“Disamping itu Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok. Oleh karena itu tim terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban,” tandas Misrad.

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

4 jam yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

5 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

7 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

9 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

10 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

17 jam yang lalu