PERISTIWA

Penertiban Lahan UIII Dipastikan Sesuai Aturan yang Berlaku

MONITOR, Depok – Penertiban Lahan seluas 142,5 ha. Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kementerian Agama RI di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok berjalan lancar. Lahan tempat dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut mulai ditertibkan pada Kamis (7/11) dan direncanakan berlangsung selama 7 hari.

Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981, selanjutnya penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.

Tim Hukum Kemenag, Drs. Misrad, SH. MH. menjelaskan, sebelum penertiban, diatas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga, yang kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

“Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut,” ujar Misrad di lokasi penertiban, Jumat (8/11).

Lebih lanjut Mirsad menjelaskan, kepada warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi akan ditertibkan oleh Tim Terpadu. Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kota Depok sebagai salah satu tim terpadu telah melakukan upaya-upaya persuasive ahar mereka keluar dari tanah tersebut.

“Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan Penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok besertya PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi,” tandasnya.

Untuk warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

“Disamping itu Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok. Oleh karena itu tim terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban,” tandas Misrad.

Recent Posts

Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

2 jam yang lalu

Labelisasi Patriotisme Jelas Bahayakan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…

6 jam yang lalu

Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Kontras, Minta Polisi Bergerak Cepat

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Kini Bisa di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…

10 jam yang lalu

Menag Harap ormas Islam Tebar Optimisme dan Jaga Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…

13 jam yang lalu