Jumat, 26 April, 2024

Terima Predikat Sangat Memuaskan, Praktisi Hukum Ini Raih Gelar Doktor dari UII

MONITOR, Jakarta – Praktisi hukum Ari Yusuf Amir berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan hasil predikat kelulusan sangat memuaskan.

Gelar tersebut diperolehnya setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11). 

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII, Fathul Wahid ini, Ari mengangkat tema disertasinya yakni ‘Sistem Pertanggungjawaban Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana’.

“Dari hasil penelitian disertasi saya ini, saya melihat begitu pentingnya pemegang saham itu diberikan juga tanggungjawab pidana,” kata Ari kepada para wartawan usai menjalani sidang terbuka. 

- Advertisement -

Dalam disertasinya itu, Ari mengulas banyaknya kasus pidana di Indonesia yang seringkali  tidak lepas dari peran korporasi.  Kejahatan yang dilakukan korporasi ini menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tidak hanya itu, kejahatan ekonomi, dan kejahatan perbankan, seperti  pencucian uang (money laundering), memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan dibidang teknologi, korupsi dan sebagainya.

Menurut Ari, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang. Karena itu, imbuhnya sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban.

Bila merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. 

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata ‘perseroan’ dan kata ‘terbatas’. ‘Perseroan’ maknanya adalah (sero-sero atau saham) ‘modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham’.

“Sementara itu, kata ‘terbatas’ bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” sebut pengacara senior yang juga pendiri Law Firm Ail Amir & Associates tersebut.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest.

Artinya, korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas. 
Namun , lanjut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional. 

“Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selaku promotor dalam sidang terbuka doktor itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dengan Co-Promoter, Dr Siti Anisah. Anggota penguji diantaranya, Prof. Nindyo Pramono, Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya dan Dr. Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER