PEMERINTAHAN

Penertiban Tahap Pertama Lahan UIII Berjalan Lancar

MONITOR, Depok – Setelah melalui proses yang cukup panjang, penertiban lahan tahap pertama milik Kementerian Agama di Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mulai dilakukan, Kamis (7/11/2019).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Drs. Misrad SH. MH menuturkan, penertiban lahan seluas 142 ha tahap pertama yang nantinya akan dibangun kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut berlangsung lancar. Penertiban ini akan dilaksanakan selama 7 hari.

Sebelum penertiban hari ini dilaksanakan, telah dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian secara hukum, seperti memberikan kerohiman atau santunan kepada mereka yang memenuhi syarat, kemudian memberikan peringatan atau SP1, SP2 dan SP3.

“Dari 150 bidang yang dikuasai oleh warga, akan kita tertibkan tahap pertama yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” ujar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, kepada mereka yang terkena dampak penertiban akan mendapatkan kerohiman bukan pengganti kerugian. Penilaian terhadap kerohiman meliputi mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.

“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Kepada warga-warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan ganti kerohiman,” terangnya,

Lahan yang ditertibkan hari ini merupakan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Cisalak,

Sebagai informasi, penertiban kali ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Sementara lahan seluas 142 ha yang dimaksud sebelumnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak tahun 81 dengan sertifikat nomor 001. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Kementerian Agama dengan sertifikat hak pakai nomor 002.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

1 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

2 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

4 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

4 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

5 jam yang lalu