PEMERINTAHAN

Penertiban Tahap Pertama Lahan UIII Berjalan Lancar

MONITOR, Depok – Setelah melalui proses yang cukup panjang, penertiban lahan tahap pertama milik Kementerian Agama di Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mulai dilakukan, Kamis (7/11/2019).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Drs. Misrad SH. MH menuturkan, penertiban lahan seluas 142 ha tahap pertama yang nantinya akan dibangun kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut berlangsung lancar. Penertiban ini akan dilaksanakan selama 7 hari.

Sebelum penertiban hari ini dilaksanakan, telah dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian secara hukum, seperti memberikan kerohiman atau santunan kepada mereka yang memenuhi syarat, kemudian memberikan peringatan atau SP1, SP2 dan SP3.

“Dari 150 bidang yang dikuasai oleh warga, akan kita tertibkan tahap pertama yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” ujar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, kepada mereka yang terkena dampak penertiban akan mendapatkan kerohiman bukan pengganti kerugian. Penilaian terhadap kerohiman meliputi mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.

“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Kepada warga-warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan ganti kerohiman,” terangnya,

Lahan yang ditertibkan hari ini merupakan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Cisalak,

Sebagai informasi, penertiban kali ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Sementara lahan seluas 142 ha yang dimaksud sebelumnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak tahun 81 dengan sertifikat nomor 001. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Kementerian Agama dengan sertifikat hak pakai nomor 002.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

1 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

3 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

3 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

7 jam yang lalu