Jumat, 19 April, 2024

Kemendikbud Gelar Sosialisasi dan Uji Publik Regular Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di Manado

Advertorial

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud kembali menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regular Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan sosialisasi yang selenggarakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tanggal  4-6 November 2019.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang; kemudian dari internal Ditjen GTK, Kasi. Program, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Sabura Soeoed Putra; dan Perwakilan Bagian Perencanaan, Setditjen GTK, Nazarudin.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang dalam sambutannya mengatakan sosialisasi regulasi pendidikan bidang guru dan tenaga kependidikan merupakan tugas kemendikbud, selaku pemerintah yang menjalankan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendikbud sebagai regulator melakukan pembinaan, pengawasan teknis dan tata kelola pendidikan dengan pemerintah daerah.

Chatarina M. Girsang menegaskan bahwa dalam prinsip hukum perundang-undangan dan peraturan yang diterbitkan, kita yang sudah mengetahui dan juga yang belum mengetahui akan dianggap mengetahui regulasi tersebut.

- Advertisement -

“Apabila ada yang melanggarnya kemudian beralasan belum membaca/mengetahuinya tidak bisa, sehingga melalui kesempatan yang baik ini kami berharap kepada bapak/ibu bisa melakukan desiminasi kembali dilingkungan kerja/lembaganya masing-masing mengenai apa yang didapatkan dalam sosialisasi dan uji publik regulasi bidang guru dan tenaga kependidikan selama tiga hari,” tegas Chatarina.

Temu Ismail, Kabag HTK, Setditjen GTK dalam laporannya mengatakan Kebijakan yang disosialisasikan seperti biasa terkait empat kebijakan yaitu : 1) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan;  2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 3) Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik; 4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Ditambahkan oleh Chatarina, bahwa berkaitan dengan rancangan Peraturan Presiden yang akan di uji publik, antara lain Peraturan Presiden tentang Pengendalian Formasi Guru.

“Perpres ini membahas pengendalian formasi guru, juga pengembangan karir guru, serta pemindahan guru antar provinsi, dimana itu juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah untuk dikendalikan oleh pemerintah pusat,” tambah Chatarina M. Girsang.

Peserta dalam sosialisasi kebijakan bidang guru di Manado sebanyak 250 peserta, dari unsur Dinas Pendidikan, BKD, LPMP, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah yang mewakili dari 10 kab/kota yaitu: Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Mabagu, Kab.Minahasa, Kab. Minahasa Utara dan Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Utara dan Timur.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Manado, merupakan kegiatan ke sebelas yang selenggarakan secara regional seperti sebelumnya di provinsi-provinsi lainnya di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi, DI Yogyakarta, Makasar, Surakarta, Lombok, dan sekarang di Manado.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER