MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra Jakarta belakangan mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan penyisiran terhadap jajarannya. Pasalnya, ada anak buah Anies yang sudah melakukan kesalahan input data KUA-PPAS hingga terbongkarnya pengajuan lem Aibon senilai Rp 82 miliar.
“Saya kira langkah Pak Anies untuk mencari tahu siapa pelaku yang sudah melakukan salah input data patut didukung penuh. Sebab ini bagian dari cara Anies untuk membersihkan anak buahnya yang selama ini bermain-main dengan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Syarif, Sabtu (2/10).
Syarif pun meminta Anies untuk memeriksa secara seksama dua pejabat DKI Jakarta, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan, Edi Junaidi, dan Kepala Bappeda, Sri Mahendra yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kendati dua orang ini mundur dari jabatannya mereka itu masih jadi PNS DKI. Jadi masih ada kewenangan Anies untuk memeriksa keduanya,” terang Syarif.
Sementara itu, Anies sendiri tidak tinggal diam dalam persoalan ini. Anies mengaku akan memeriksa semua anak buahnya yang sudah asal-asalan mengisi anggaran KUA-PPAS 2020.
“Mereka yang secara enaknya mengisi KUA-PPAS harus bertanggung jawab,” tegas, Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Anies menyebut pemeriksaan akan dilakukan bersama tim ad hoc, untuk pemeriksaan pegawai. Menurutnya, pegawai yang ditemukan melakukan kesalahan dapat dikenakan sanksi.
“Jadi semua yang kerja kemarin dengan cara yang sejadinya asal jadi, asal masuk data kita akan periksa menggunakan ada tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai,” kata Anies.
“Mereka semua akan diperiksa. Lalu kalau ditemukan salah, dapat sanksi sesuai dengan yang melanggar,” sambungnya.
Anies mengatakan, pihaknya memiliki tim ad hoc. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
“Kalau tim ad hoc memang kita punya, ada peraturan gubernur. Jadi ini merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” kata Anies.
Tim ad hoc diketuai Sekda DKI Saefullah. Untuk anggotanya, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Periode 2005-2010 Mahfuz Sidik meminta pemerintah segera menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Periode 2024-2029 baru saja dilantik pada Selasa, 1 Oktober…
MONITOR, Jakarta - Koperasi merupakan pelaku usaha yang membutuhkan perkuatan permodalan guna meningkatkan efisiensi dan…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk mengenalkan dan meningkatkan pemanfaatan sagu dalam berbagai produk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, kembali menorehkan prestasi dengan menempati…