Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Umumkan UMP 2020, Ini Besarannya

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4,2 Juta. Besaran upah tersebut lebih rendah dari permintaan buruh yang sebesar Rp4,6 juta perbulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 Juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat besok (red-hari ini). Nantinya, pengumuman tersebut akan dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.

“Ya kita putuskan sesuai PP 78 atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun ini. Pak Gubernur nanti yang mengumumkan,” kata Andri Yansyah.

- Advertisement -

Andri menjelaskan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain. Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT).

“Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh. Kemudian, pihaknya juga akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.

Untuk kartu pekerja sendiri, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun, Untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan kegiatan strategis daerah (KSD).

“Kartu pekerja dipertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan key performance index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50.000 kartu. Tahun ini 20.000 kartu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER