Sabtu, 30 November, 2024

Soal Dana Desa, Bibit Samad Riyanto: Kemendes PDTT Harus Lakukan Pengawasan

MONITOR, ACEH – Advisor Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bibit Samad Riyanto mengatakan pengawasan pada pembangunan desa diperlukan terutama pada penggunaan dana desa yang melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT harus melakukan dua hal penting yaitu pembinaan dan pengawasan terutama dalam penggunaan dana desa yang sejak 2015 menjadi penunjang pembangunan desa.

Namun, dalam pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat, yang menjadi pengawas utamanya jelas masyarakat desa.

“Harus ada kontrol sosial dari masyarakat. Tapi untuk menciptakan masyarakat yang bisa mengawasi jelas bukan hal yang mudah, harus ada pembinaan terlebih dahulu,” jelas Bibit yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Dana Desa saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat di The Pade Hotel, Aceh Besar, Banda Aceh (29/10).

- Advertisement -

Ia menambahkan, ada empat hal yang harus dilakukan pembinaan pada masyarakat. Pertama mengenai regulasi, disini pihak pemerintah pusat harus membina. Kemudian pembinaan mengenai pelanggaran administrasi yang harus dilakukan pihak PMD. Selanjutnya dalam hal pelanggaran pidana, pihak aparat penegak hukum yang melakukan pembinaan dan pembinaan ketidak tertiban penggunaan dana desa yang harus dilakukan inspektorat.

“Dengan pengawasan yang baik dari masyarakaat diharapkan penggunaan DD bisa tepat dalam upaya membangun desa,” jelasnya.

Sementara itu, Roosary Tyas Wardani, Advisor Menteri Bidang Data dan Informasi mengatakan Rakor dan FGD di Aceh menjadi sebuah upaya melakukan evaluasi dan menggali potensi yang menjadi pemicu desa tertinggal menjadi berkembang dan desa berkembang menjadi maju. “Karena itulah evaluasi dan pengawasan sangat diperlukan,”jelasnya.

Harapan masyarakat sebagai pengawas pembangunan di desa juga diungkapkan Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal, menurutnya perguruan tinggi terus berusaha meningkatkan kesiapan masyarakat desa dalam pembangunan desa. “Desa harus memiliki pengawasan yang kontinyu, dan ini bisa dilakukan masyarakat,” Jelas Samsul Rizal .

Dikatakannya Masyarakat yang bisa melakukan pengawasan tentu masyarakat yang baik. SDM desa yang tidak baik membuat kemiskinan desa tidak menurun.

Lebih lanjut dijelaskan Samsul satu-satunya jalan meningkatkan pembangunan dan pengawasan desa adalah menjalin komitmen bersama antara banyak pihak dalam percepatan pembangunan desa.

Berbicara mengenai pembangunan desa di Aceh, Azhari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh mengatakan saat ini provinsi paling barat Indonesia ini sedang berupaya menciptakan Aceh yang hebat dan itu dimulai dari gampong (desa) yang merupakan daerah pinggiran.

“Bagaimana menjadikan gampong di Aceh dan bagaimana pula menggunakan dana desa untuk membangun gampong,” jelas Azhari. Dana desa di Aceh sendiri menurut Azhari  pemantauan penggunannya belum sefokus dana otsus. Dana otsus yang lebih dipantau dan diawasi lebh ketat oleh masyarakat, LSM dan pemerintah, padahal kedepan justru dana desa yang menjadi dana masa depan bagi Aceh.

Kedepan pengawasan penggunaan dana desa lewat masyarakat desa juga akan lebih ditingkatkan, karena menurut Azhari pengawasan berbasis masyarakat lebih efektif. “Namun tentunya lagi-lagi masyarakat harus dibuat mengerti dulu mengenai dana desa dan pengawasannya dalam banyak aspek seperti aspek hukum misalnya,”pungkas Azhari.

Forum Grup Diskusi (FGD) bertema “Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat” di adakan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 29 – 31 Oktober 2019. FGD ini merupakan rangkaian FGD lainnya yang dilaksanakan di kota-kota di Indonesia yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang strategis dan taktis yang akan diserahkan kepada menteri desa PDTT sebagai langkah mengembangkan desa menjadi desa yang berkembang dan mandiri.

Acara Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat ini diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengembangan Inovasi Desa dan Pengelolaan Pembangunan Desa (UKPID-P2D) Biro Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Acara ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya peran aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan desa, serta untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan desa melalui pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat, maka perlunya melakukan pembahasan kebijakan dengan berbagai pihak terkait melalui rapat koordinasi ini.

Peserta terdiri dari Tim Advisor Kemendes PDTT (Advisor Mendes PDTT, PPK UK-PID P2D, Tenaga Ahli UKPID-P2D, Tenaga Teknis UKPID-P2D), UKE II, III, IV di lingkungan Kemendes PDTT, Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Pemerintah Dearah Kabupaten Aceh Besar, dan Perguruan Tinggi (Pertides) dari LPPM Universitas Syiah Kuala, LPPM UIN Ar-Raniry, LPPM IAIN Malikussaleh Lhoksumawe.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER