MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibawahi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini dibuktikan dengan langkah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pada Sabtu, 24 Oktober 2019 kemarin.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terjadi di seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, telah diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari semula sebesar Rp 25.500.
Sementara untuk iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari awalnya sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Dalam beleid itu dijelaskan, kenaikan iuran BPJS akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” demikian bunyi Perpres 75/2019.