BERITA

Calon Kapolri, Komjen Idham Aziz Miliki “Style” Sama Dengan Tito Karnavian

MONITOR, Jakarta – Kabareskrim, Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin Polri.

Sebab, jenderal bintang tiga itu dinilai memiliki style atau gaya memimpin seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto, ketika dihubungi wartawan, Senin (29/10).

Tidak hanya itu, ia menilai bahwa Komjen Idham Aziz memiliki latar belakang kesatuan yang sama di kepolisian dengan Tito Karnavian.

“Bahwa backgroundnya dari satuan-satuan tugas itu juga mempengaruhi terhadap style dalam memimpin.”

“Pak Idham dari Bareskrim dan kebetulan juga pernah di Densus, ini mengikuti jejak dari Pak Tito, saya rasa dengan background yang seperti itu kebijakan-kebijakannya juga tidak akan pernah lepas dengan style yang sama dengan Pak Tito,” ujar Bambang.

Masih dikatakan dia, penunjukkan Komjen Idham sebagai calon tunggal Kapolri tidak terlepas dari peranTito Karnavian. Dimana, Tito yang saat ini menjabat sebagai Mendagri ingin memastikan kebijakannya dapat diteruskan.

“Dimana Pak Tito ingin memastikan bahwa kebjikan-kebijakannya akan diteruskan oleh pengganti yang sesuai dengan style beliau,” terangnya.

Selain itu, kata Bambang, pemilihan calon Kapolri juga berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (Wanjakti) Polri. Dimana, Wanjakti menilai Komjen Idham Aziz layak dan berkompeten untuk memimpin Polri ke depan.
“Pertanyaannya adalah jika Wanjakti sudah dilakukan, kenapa hanya muncul satu nama? Bahwa kemudian hanya muncul satu nama kemungkinan itu keputusan dari tubuh Polri,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penunjukkan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi kepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, DPR hanya melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diserahkan presiden.

“Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju,” pungkasnya.

Recent Posts

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Rancamaneuh Munjul Gelar Upacara di Halaman Masjid Al Muhibbin

MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…

39 menit yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…

45 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

4 jam yang lalu

Mahasiswa KKN Nusantara Dorong Tata Kelola Masjid di Leuwidamar

MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…

5 jam yang lalu

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 hari yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

1 hari yang lalu