BERITA

Calon Kapolri, Komjen Idham Aziz Miliki “Style” Sama Dengan Tito Karnavian

MONITOR, Jakarta – Kabareskrim, Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin Polri.

Sebab, jenderal bintang tiga itu dinilai memiliki style atau gaya memimpin seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto, ketika dihubungi wartawan, Senin (29/10).

Tidak hanya itu, ia menilai bahwa Komjen Idham Aziz memiliki latar belakang kesatuan yang sama di kepolisian dengan Tito Karnavian.

“Bahwa backgroundnya dari satuan-satuan tugas itu juga mempengaruhi terhadap style dalam memimpin.”

“Pak Idham dari Bareskrim dan kebetulan juga pernah di Densus, ini mengikuti jejak dari Pak Tito, saya rasa dengan background yang seperti itu kebijakan-kebijakannya juga tidak akan pernah lepas dengan style yang sama dengan Pak Tito,” ujar Bambang.

Masih dikatakan dia, penunjukkan Komjen Idham sebagai calon tunggal Kapolri tidak terlepas dari peranTito Karnavian. Dimana, Tito yang saat ini menjabat sebagai Mendagri ingin memastikan kebijakannya dapat diteruskan.

“Dimana Pak Tito ingin memastikan bahwa kebjikan-kebijakannya akan diteruskan oleh pengganti yang sesuai dengan style beliau,” terangnya.

Selain itu, kata Bambang, pemilihan calon Kapolri juga berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (Wanjakti) Polri. Dimana, Wanjakti menilai Komjen Idham Aziz layak dan berkompeten untuk memimpin Polri ke depan.
“Pertanyaannya adalah jika Wanjakti sudah dilakukan, kenapa hanya muncul satu nama? Bahwa kemudian hanya muncul satu nama kemungkinan itu keputusan dari tubuh Polri,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penunjukkan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi kepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, DPR hanya melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diserahkan presiden.

“Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

11 menit yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

8 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

21 jam yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu

IPW: Penempatan Razman di Lapas Cipinang Sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Medis

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Fokus Kawal 5 Persen Jemaah Haji Terakhir di Madinah, Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…

1 hari yang lalu