BERITA

Calon Kapolri, Komjen Idham Aziz Miliki “Style” Sama Dengan Tito Karnavian

MONITOR, Jakarta – Kabareskrim, Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin Polri.

Sebab, jenderal bintang tiga itu dinilai memiliki style atau gaya memimpin seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto, ketika dihubungi wartawan, Senin (29/10).

Tidak hanya itu, ia menilai bahwa Komjen Idham Aziz memiliki latar belakang kesatuan yang sama di kepolisian dengan Tito Karnavian.

“Bahwa backgroundnya dari satuan-satuan tugas itu juga mempengaruhi terhadap style dalam memimpin.”

“Pak Idham dari Bareskrim dan kebetulan juga pernah di Densus, ini mengikuti jejak dari Pak Tito, saya rasa dengan background yang seperti itu kebijakan-kebijakannya juga tidak akan pernah lepas dengan style yang sama dengan Pak Tito,” ujar Bambang.

Masih dikatakan dia, penunjukkan Komjen Idham sebagai calon tunggal Kapolri tidak terlepas dari peranTito Karnavian. Dimana, Tito yang saat ini menjabat sebagai Mendagri ingin memastikan kebijakannya dapat diteruskan.

“Dimana Pak Tito ingin memastikan bahwa kebjikan-kebijakannya akan diteruskan oleh pengganti yang sesuai dengan style beliau,” terangnya.

Selain itu, kata Bambang, pemilihan calon Kapolri juga berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (Wanjakti) Polri. Dimana, Wanjakti menilai Komjen Idham Aziz layak dan berkompeten untuk memimpin Polri ke depan.
“Pertanyaannya adalah jika Wanjakti sudah dilakukan, kenapa hanya muncul satu nama? Bahwa kemudian hanya muncul satu nama kemungkinan itu keputusan dari tubuh Polri,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penunjukkan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi kepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, DPR hanya melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diserahkan presiden.

“Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju,” pungkasnya.

Recent Posts

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

1 jam yang lalu

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…

2 jam yang lalu

Pdt Gomar Gultom: Selamat atas Hadirnya Paus Leo XIV

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan selamat kepada umat Katolik…

2 jam yang lalu

Lima Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Sambas, LPDB Perkuat Ekonomi Desa

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai…

3 jam yang lalu

ACMI dan Continuum Kerjasama Bentuk Aliansi Strategis untuk Memajukan Pencetakan 3D Logam

MONITOR, Jakarta - Dalam perkembangan penting bagi sektor manufaktur Asia Tenggara, Continuum sebagai perusahaan terkemuka…

4 jam yang lalu

Kemenperin Terus Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama dalam Industri Halal Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian  Perindustrian terus  mengintensifkan upayanya dalam  memperkuat  ekosistem  industri  halal  nasional  guna …

5 jam yang lalu