PENDIDIKAN

Launching Aplikasi Perijinan Online, Direktur PTKI Harap Proses Lebih Cepat dan Tepat

MONITOR, Denpasar – Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam direspon positif oleh Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Untuk itu, dalam rangka memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim melauncing Aplikasi Perijinan Pendirian PTKI Swasta secara Online, di Denpasar, Kamis (24/10).

Selain Direktur PTKI Prof. Dr. Arskal Salim GP, M,Ag, hadir pula dalam acara tersebut Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, Pimpinan Kopertais, para Kasi, dan Tim Operator PDDIKTI PTKN seluruh Indonesia.

Dalam sambutannnya Prof. Arskal berharap dengan perijinan online ini layanan terhadap masyarakat terkait pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal.

“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

“Selian ijin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Selain hal tersebut Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas”, jelas A. Rafiq Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.

Recent Posts

745 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Nusantara Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT)…

12 jam yang lalu

Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…

14 jam yang lalu

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN-TKA 2026, Kemenag Dorong Transformasi Evaluasi Pendidikan Islam

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…

15 jam yang lalu

Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare

MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…

16 jam yang lalu

69 Ribu Santri Ikuti UAN PKPPS 2025/2026, Kemenag Tekankan Integritas dan Transformasi Digital

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN)…

17 jam yang lalu

Maxim Perluas Program Penghargaan Pengemudi, Dorong Kualitas Layanan Transportasi Online

MONITOR, Jakarta — Platform transportasi online Maxim terus memperkuat program penghargaan bagi mitra pengemudi terbaik…

18 jam yang lalu