PENDIDIKAN

Launching Aplikasi Perijinan Online, Direktur PTKI Harap Proses Lebih Cepat dan Tepat

MONITOR, Denpasar – Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam direspon positif oleh Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Untuk itu, dalam rangka memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim melauncing Aplikasi Perijinan Pendirian PTKI Swasta secara Online, di Denpasar, Kamis (24/10).

Selain Direktur PTKI Prof. Dr. Arskal Salim GP, M,Ag, hadir pula dalam acara tersebut Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, Pimpinan Kopertais, para Kasi, dan Tim Operator PDDIKTI PTKN seluruh Indonesia.

Dalam sambutannnya Prof. Arskal berharap dengan perijinan online ini layanan terhadap masyarakat terkait pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal.

“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

“Selian ijin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Selain hal tersebut Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas”, jelas A. Rafiq Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.

Recent Posts

Tiga Jurnal PTKIN Berhasil Tembus Q1 Dunia versi SJR

MONITOR, Jakarta - Dunia akademik internasional kembali menyorot kiprah gemilang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

1 jam yang lalu

YPSSI Berikan Santunan Rp20.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Maxim di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…

10 jam yang lalu

Puan Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Sedikitpun untuk Kekerasan Seksual di Kampus

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…

13 jam yang lalu

Tarif Listrik Melonjak Pasca Kebijakan Potongan, DPR Pertanyakan Transparansi Subsidi

MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…

15 jam yang lalu

Di Forum Parlemen Dunia, Wakil Ketua BKSAP Dorong Optimalisasi Peran Perempuan pada Proses Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…

17 jam yang lalu

Timnas RI U-17 Lolos ke Piala Dunia, Puan: Garuda Muda Harapan dan Kebanggaan Seluruh Rakyat Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…

17 jam yang lalu