Sabtu, 27 April, 2024

Dinilai Mendesak, LAM Keagamaan Perlu Segera Dijalankan

(Advertorial)

MONITOR, Jakarta – Akreditasi merupakan salah satu instrumen peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Oleh sebab itu, lembaga penyelenggara pendidikan tinggi wajib terakreditasi baik institusi maupun program studi.

Dalam rangka menuntaskan proses akreditasi pada PTKI Kementerian Agama, Direktorat PTKI menyelenggarakan review naskah, Sinkronisasi Monten dan Regulasi Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan, Senin (22/10) di Jakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag, Sekretaris LAM PTKes Prof. Dra. Elly Nurachmah, M.App.Sc., D.N.Sc., Ketua LAM PT Kependidikan Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, M.Ed, Ph.D, Tim Penyusun Dr. Achmad Syahid, Dr. Hidayatullah, M.Pd, perwakilan dari Bimas dan para Kasi.

Dalam arahanya Kamaruddin Amin meminta kepada tim penyusun naskah akademik pendirian LAM Keagamaan segera resubmit ulang. Problem akreditasi terkait dengan penganggaran dan keterbatasan asesor harus segera kita selesaikan. Saat ini kebutuhan anggaran dan ketersediaan asesor tidak sama dengan jumlah lembaga dan program studi yang akan dilakukan akreditasi.

- Advertisement -

“Pemerintah harus menjamin seluruh lembaga dan program studi dapat terakreditasi dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perlu ada langkah-langkah strategis yang harus kita tempuh dalam rangka percepatan pedirian LAM Keagamaan ini,” jelas Kamaruddin.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim GP mengatakan proses pendirian LAM Keagamaan tersebut sudah lama berlangsung. Namun, meski sempat tertunda kini pihaknya berkomitmen untuk mewujudkannya.

“Secara prinsip semua pihak mendukung dan merespon positif atas rencana berdirinya LAM Keagamaan ini. Penyusunan lAM Keagamaan ini merupakan langkah strtategis dan mendesak agar persoalan akreditasi bisa terselesaikan dengan baik dan lancar” Ajar Arskal.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut tim yang telah dibentuk akan melakukan pertemuan khusus untuk melakukan penyesuaian proposal dengan regulasi terbaru terkait dengan akreditasi.

Adanya perubahan instrumen akreditasi dari 7 standar menajdi 9 standar merupakan hal yang harus disesuaikan dalam review akademik yang akan dilakukan.

“Untuk memperkuat kajian terhadap dokumen, tim juga mengundang perwakilan dari LAM PTKes dan LAM PT Kependididkan untuk melakukan bencmarking terhadap proses pendirian lembaga akreditasi mandiri. LAM PTKes merupakan LAM Masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh masyarakat namun untuk LAM Keagamaan merupakan LAM Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari pemerintah”, jelas Adib kasubdit Kelemgbagaan dan Kerjasama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER