Sabtu, 23 November, 2024

Politisi PKB Sebut Zakat Solusi Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Tahun ini jumlah defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun. Sementara kemampuan APBN 2020 untuk meng-cover masalah tersebut cukup sulit karena akan banyak agenda pembangunan nasional seperti pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.

Maka, jalan satu-satunya adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sementara itu, masyarakat merasa was-was karena akan ada aturan bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengurus SIM, perpanjang KTP, hingga Paspor.

“Saya melihat cara ini adalah jalan pintas pemerintah untuk menekan rakyatnya agar taat membayar iuran BPJS yang akan naik 100 persen,” kata Maman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kalau seandainya Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, NU Care-Lazisnu, LazisMU dan Laz Ormas yang tergabung didalam Persatuan Laz berbasis Ormas (POROZ).
Maka solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS akan selesai.

- Advertisement -

“Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbazis ormas bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan zakat mengurang pajak,” lanjutnya.

Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, kata Maman, aturan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat dan terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu untuk direvisi.

Bila pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, lanjut Maman, maka penerimaan zakat yang selalu berkisar Rp5 triliun per tahun, dipastikan melonjak hingga Rp217 triliun per tahun.

“Menteri Agama dan Ketua Baznas berulangkali mengatakan potensi zakat di Indonesia, setidaknya ada Rp217 triliun per tahun,” tuturnya.

“Kalau sekarang defisit Rp28 triliun utang BPJS Kesehatan tidaj kebayar pada tahun ini. Apalah artinya jumlah Rp28 triliun dengan pendapatan zakat yang dikelolah oleh Baznas dan Laz-Laz yang sudah existing saat ini?,” sambung Maman.

Ia berharap, sudah saatnya Presiden Jokowi memikirkan dan memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada kabinet periode 2019-2024 untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat di 100 hari kerja Presiden.

Sebab, dengan jalan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, maka dijamin para Muzaki (pembayar zakat) akan taat membayar Zakat. Maka kedepan tidak ada lagi cerita soal defisit dan polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.

“Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER