Sabtu, 27 April, 2024

Proses Kaji, UMP DKI Diprediksi Naik 8,51 Persen

MONITOR, Jakarta – Ada kabar gembira bagi pekerja di Ibukota. Itu lantara, Upah Minimum (UMP) DKI pada tahun 2020 akan mengalami kenaikan hingga Rp 4,2 juta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukankajian kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Upaya itu merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan23 Oktober 2019 mendatang akan segera membahas usulan kenaikan UMP tersebut. Pembahasan itu akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

“Kita akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan, terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta,” kata Andri di Jakarta.

- Advertisement -

Bila usulan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dikabulkan, maka akan terjadi peningkatan UMP yang diterima pekerja sebesar Rp335.376. Jika sebelumnya UMP DKI nominalnya Rp3.940.973,096, nantinya akan naik menjadi Rp4.276.349,86

Terkait jumlah kenaikan itu, ia mengaku belum bisa mengkonfirmasinya. Sebab, dalam memutuskan kenaikan UMP suatu daerah harus melalui proses tahapan yang panjang dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat,” ujarnya.

Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sekira enam bulan lalu. Ia mengaku sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta.

“Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan Pak Gubernur,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER