Jumat, 19 April, 2024

Sertifikasi Halal Dialihkan ke Pemerintah, Begini Reaksi MUI

MONITOR, Jakarta – Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyambut positif dan siap mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 diberlakukan.

Ia mengatakan, spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. “Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,” kata Zainut Tauhid, Rabu (16/10).

Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.

Zainut mengatakan, MUI siap melaksanakan tugasnya dalam ketiga ranah tersebut sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri.

- Advertisement -

Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Dengan diberlakukannya UU JPH tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH.

“MUI berharap Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER