MONITOR, Jakarta – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 (https://imsis-djpu.dephub.go.id/portalDev) dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition dimana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps.
Informasi ini diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada tanggal 27 September 2019, yang menyebutkan bahwa seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat B737NG.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, telah memerintahkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.
“Hal ini sangat memperihatinkan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelas Polana.
Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003 , yaitu :
Avirianto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada’ 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.
Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack. Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing
“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)” tutupnya
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…