MONITOR, Jakarta – Faldo Maldini beserta sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini akan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna pengujian materi gugatan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Mohon do’anya. InsyaAllah besok (Rabu) sidang pertama dimulai di MK terkait gugatan kami, batas usia kepala daerah,” kata Faldo Maldini dalam akun Twitternya, Selasa (15/10).
Bekas kader PAN ini menyakini, jika gugatannya ini dikabulkan, maka mampu memberikan peluang bagi anak-anak muda untuk berkiprah di ranah kontestasi politik.
“Kami percaya jika anak muda bisa kesempatan lebih di politik, maka insyaAllah di bidang-bidang lainnya juga akan mendapatkan kesempatan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Faldo bersama politikus PSI seperti Tsamara Amani, Dara Nasution, Cakra Yudi Putra dan Rian Ernest menggugat ke MK terkait batas usia calon kepala daerah. Faldo tak memungkiri bahwa upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membuka jalannya.
Sebab, usia Faldo pada batas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendatang baru 29 tahun. Sementara itu, UU Pilkada mengatur batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.