Jumat, 26 April, 2024

HNW Ingatkan Presiden Tidak Mudah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk jeli dalam mempertimbangkan tindakkannya, terutama dalam mengambil kebijakan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Hal itu menanggapi desakan dari sejumlah kalangan masyarakat agar Presiden menerbitkan Perppu dalam rangka membatalkan revisi terhadap UU a quo.

“Kalau kemudian UU (KPK) ini akan dipermasalahkan bisa (menggunakan mekanisme) Perppu dan mahkamah konstitusi (MK),” kata HNW, di Jakarta, (9/10).

Menurut dia, kalau kemudian Presiden menerbitkan Perppu tentu harus ada alasan kegentingan situasi, sehingga harus mengeluarkan kebijakan tersebut.

- Advertisement -

“Kalau Perppu masalahnya apakah betul-betul sudah ada kegentingan yang memaksa di Indonesia dengan adanya UU ini? kalau ada ukurannya gimana?,” Tanya politikus PKS itu.

“Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat yang sedikit-sedikit Perppu, kalau itu terjadi demokrasi akan mati,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu, sebab sudah ada yang mengajukan judicial review (JR) terhadap UU KPK ke MK.

“Proses sudah berjalan kalau ada penolakan ada MK dan kemarin sudah diajukan kan. Sebaiknya jangan pakai Perppu tapi koreksilah yang tidak benar yang bisa memperlemah KPK,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER