Jumat, 19 April, 2024

Hasil Rapat, Ini Formatur Tugas Pimpinan MPR 2019-2024

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama telah membagi 10 tugas kewenangan kepada wakil ketua MPR periode 2019-2024.

Bamsoet memaparkan, sebagai ketua dirinya memiliki tugas sebagai koordinator umum.” Sebagai tugas mengoordinasikan seluruh pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Pemusyawartan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1925 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bamsoet usai menggelar rapat pimpinan MPR, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Lantai 9 Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/10).

Tidak hanya itu, Koordinator bidang sosialisasi empat pilar diemban tugasnya oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Sementara Wakil Ketua Lestari Moerdijat bertugas sebagai Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah. Wakil Ketua Sjarifuddin Hasan mendapat tugas sebagai Koordinator bidang Pengkajian Ketatanegaraan.

“Sementara Wakil Ketua Fadel Muhammad mendapat tugas sebagai Koordinator bidang Penganggaran MPR RI, yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan umum anggaran, menyusun program dan kegiatan MPR serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran,” papar Bamsoet.

- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mendapat tugas sebagai Koordinasi bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan. Wakil Ketua Zulkifli Hasan bertugas sebagai Koordinator bidang Persidangan.

“Wakil Ketua MPR Zazilul Fawaid bertugas sebagai Koordinator hubungan antar Lembaga Negara. Wakil Ketua MPR Hidayat Nuh Wahid sebagai Koordinator bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR,” ucapnya.

“Yang terakhir, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Akuntabilitas Kinerja MPR ditugaskan kepada Arsul Sani. Dengan tugas megoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoringdan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, program dan kegiatan, pelaksanaan anggaran MPR. Serta penyusunan laporan kinerja MPR Tahunan dan laporan kinerja MPR akhir masa jabatan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER