Rabu, 24 April, 2024

Pemprov DKI Angkat Bicara soal Biaya Rehab Rumah Dinas Gubernur

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akhirnya menjelaskan secara detail rencana melakukan rehab rumah dinas Gubernur yang anggarannya menggunakan uang rakyat sebanyak Rp 2 miliar lebih.

Melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan bangunan tua yang dijadikan sebagai Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.

Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.

“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” jelas Heru, di Balaikota Jakarta, pada Selasa (8/10).

- Advertisement -

Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru.

Heru pun mencoba meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

”Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,” terang Mahendra.

Namun, Diceritakan Mahendra, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun tak jadi dilaksanakan karena arahan dari Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” tutur Mahendra.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan.

“Semula, di APBD 2017 dianggarkan 2,9 M dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi 2,4 M. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, sejak dilantik menjadi Gubernur Jakarta 2017 lalu, Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas. Anies lebih memilih tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER