MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang juga politikus PDIP, Masinton Pasaribu menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT), penyadapan, dan penuntutan mirip sirkus, untuk itu ia menyatakan mendukung Undang-Undang KPK segera direvisi.
“Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi. Karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus,” ujar Masinton saat menghadiri diskusi publik “Habis Demo Terbitlah Perppu” yang dilaksanakan Ikatan Jurnalis UIN Jakarta (IJU) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Masinton menegaskan akibat pekerjaan sirkus itu, pendanaan pemberantasan korupsi yang sudah 15 tahun dilakukan oleh KPK jauh lebih besar daripada pengembalian uang yang diterima Negara.
“Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun. Sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh,” tegasnya.
Mantan aktivis di era 1998 itu menganggap apa yang dilakukan KPK seharusnya dapat lebih optimal. Sebab, parameter suksesnya penindakan korupsi itu dilihat dari pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.
“KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus,” tandasnya.