Selasa, 26 November, 2024

Anggaran Pilkada Berasal dari APBN, KPU: Lebih Efektif

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid mengatakan, KPU mengusulkan dana penyelenggaraan Pilkada serentak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu dinilai lebih efektif dan tidak akan menghambat berlangsungnya pesta demokrasi.

Menurut Pramono, bila terus mengandalkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kemampuan setiap daerah dalam mengakomodir dana Pilkada tak sama.

“Karena itu dari sejak lama, kan KPU mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan seperti ini ya pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN,” kata Pramono di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Disebutkannya, bila menggunakan APBN maka akan menyamakan honor yang akan diterima setiap petugas Pilkada.

- Advertisement -

“Meskipun pasti ada daerah-daerah yang ada kekhususan, itu kan di nasional juga ada. Tapi kan soal honor, jumlah kegiatan dan lain-lain itu bisa terstandarisasi dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap, nantinya DPR menyetujui usulan itu sehingga untuk Pilkada selanjutnya setelah tahun 2020 sudah bisa memakai dana yang berasal dari APBN.

“Revisi undang-undang pilkada terkait dengan sumber pembiayaan pilkada itu sebaiknya berasal dari APBN agar persoalan ini tak berulang setiap penyelenggaran pilkada,” kata dia.

Diketahui, sebanyak 61 daerah belum menyelesaikan NPHD untuk Pilkada serentak 2020. Di mana itu 61 wilayah itu termasuk provinsi, kabupaten dan kota dari 271 daerah yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tahun depan. Sehingga nantinya diprediksi akan mengganggu proses tahapan Pilkada.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER